BARRU - Dugaan penambangan galian C jenis Tanah urug yang lagi ramai jadi perbincangan publik mendapat perhatian dari beberapa kalangan.
Saat ini yang menjadi salah satunya sorotan dari (LGI) LSM Gerak Indonesia adalah adanya aktivitas galian Tanah urug yang diduga ilegal dilakukan di area Lingkugan Lampoko, Dusun Lampoko, Desa Lampoko Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel yang diduga belum mempunyai Izin Lengkap.
Sekretaris LSM Gerak Indonesia cabang Barru Asridal yang terjun ke kelokasi pada Kamis (22/6/2023) memantau aktivitas penambangan jenis Tanah urug, menggunakan alat berat excavator berjumlah 2 di dua titik lokasi tersebut dan terlihat beberapa truck mondar mandir mengangkut material Tanah urug.
"Iya benar, berdasarkan pantauan kami ada aktifitas penambangan jenis Tanah urug, menggunakan alat berat excavator dilokasi tersebut", kata Asridal.
Sementara, berdasarkan pengakuan Kepala Desa Lampoko Budiman pada saat di konfirmasi melalui via telefon pada hari kamis (22/6/2023) mengatakan kepada awak media ini tidak mengetahui adanya aktifitas tersebut.
"Terkait kegiatan galian itu pak kami tidak pernah diperlihatkan atau diberikan fotokopi izin tambang untuk disimpan di kantor Desa, iya pak makasi infonya kami dari pemerintah Desa akan kami minta fotokopi izinnya nanti", ujar Budiman.
Untuk itu Asr berharap kepada kapolda Sulsel melalui unit terkait dapat segera menertibkan aktivitas penambang ilegal yang selama ini beroperasi diberbagai tempat dalam wilayah Kabupaten Barru termasuk di Desa Lampoko", harapnya.
(JNI)