BARRU - Dugaan penyalahgunaan dana insentif Imam Mesjid, Guru Mengaji, Pegawai Syara' tahun anggaran 2021-2022 memasuki tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman, SH., dalam keterangan persnya kepada awak media.
Terkait hal itu, Kabag Kesra Setda Barru Dr. Irham Jalil angkat bicara. Menurut Irham, dugaan penyalahgunaan ini sama sekali tidak diketahui olehnya. Dugaan penyalahgunaan ini dilakukan oleh salah seorang stafnya berinisial AR yang mana pada saat itu AR selaku bendahara pembantu bagian Kesra.
"Dugaan ini mulai terungkap setelah pembayaran insentif Imam Mesjid, Pegawai Syara', Guru mengaji dan Marbot mesjid untuk kecamatan Pujananting triwulan keempat tahun anggaran 2021 mulai tersendat. Nilai anggaran itu kurang lebih 500 juta rupiah", kata Irham saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat (19/8/2022).
Menurut Irham, setelah mengetahui adanya kejanggalan terkait insentif ini, pihaknya mendesak kepada AR untuk segera mengembalikan dana insentif yang diduga disalah gunakan.
"Setelah didesak, AR ternyata tidak mampu mengembalikan uang tersebut, akhirnya saya sebagai atasannya berupaya dan menggunakan uang pribadi untuk mengembalikan uang yang disalah gunakan oleh AR", terangnya.
Jelas dan penting diketahui perbuatan AR bekerjasama dengan E menyalahgunakan dana tersebut tanpa seizin atasan langsung di bagian kesra Setda Barru.
Saat ini kata Kabag Kesra Irham Jalil, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejari Barru.
"Kami sangat kooperatif mengikuti proses hukum di Kejari Barru terkait kasus ini", tutup Irham.
Hingga berita ini diterbitkan inisial AR dan E pihak pewarta belum sempat konfirmasi berhubung belum dapat nomor WA atau Telepon keduanya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
(JNI)