BARRU - Rapat Paripurna Tingka II DPRD Kabupaten Barru berlangsung di ruang Paripurna DPRD Barru, Senin (13/12/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil-Wakil Ketua, H. Kamil Ruddin dan AFK. Majid, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., dan Ketua DPRD menandatangani 4 Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru.
Perda tersebut, masing-masing, Penanganan Corona Virus Disease 2019. Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Bupati Barru H.Suardi Saleh menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.
"Semoga Penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan, agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat dan menjadi Daerah yang dapat di contoh oleh Daerah-Daerah lainnya di Sulawesi Selatan maupun di seluruh wilayah Indonesia", harap Bupati Suardi Saleh.
Dijelaskan, dari Ranperda yang pertama tentang Penanganan corona virus disease 2019, setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai “kedaruratan kesehatan masyarakat. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia, Pemerintah Kabupaten Barru termasuk Daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan.
Peraturan Daerah ini lanjut dia memiliki muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana Ranperda ini bertujuan untuk :a. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan;b. Meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan COVID-19 untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19;c. Meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan COVID-19 antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat; dand. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19. Sementara, pada Ranperda yang kedua yaitu tentang Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dimana Koperasi dan Usaha Mikro merupakan kegiatan usaha yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Barru, sehingga dengan hadirnya Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dapat menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru.
Ditambahkan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan upaya dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. sehingga untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Barru.
Demikian halnya dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Bupati Suardi Saleh menegaskan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah ini.
"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut kembali dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini", tandas Bupati.
(Ahkam/Humas Humas)