Melalui Musyawarah, Pemdes-BPD Lasitae Tetapkan Rancangan RPJMDes Menjadi Perdes

    Melalui Musyawarah, Pemdes-BPD Lasitae Tetapkan Rancangan RPJMDes Menjadi Perdes

    BARRU - Pemerintah Desa (Pemdes) Lasitae, kecamatan Tanete Rilau bersama BPD berhasil merampungkan dan sekaligus menetapkan rancangan RPJMDesa tahun 2023-2029 menjadi Peraturan Desa (Perdes).

    Penetapan RPJMDes tersebut melalui proses musyawarah desa (Musdes) yang digelar di aula kantor desa Lasitae, pada Selasa (18/4/2023) yang menghadirkan aparat Pemerintah, TNI-Polri dan stakeholder lainnya.

    Kades Lasitae Kartini Baharuddin mengatakan, penetapan RPJMDes ini adalah merupakan tanda dimulainya pengabdian kepada masyarakat.

    "Alhamdulillah, penetapan RPJMDes menjadi Perdes Lasitae berjalan sukses", singkatnya.

    Sementara itu, Ketua BPD Lasitae Abdul Karim mengajak seluruh masyarakat Lasitae untuk mengawal seluruh program yang tertuang dalam RPJMDes selama 6 tahun kedepan.

    "Mari kita kawal sama-sama RPJM desa ini selama 6 tahun atau 1 periode kedepan. Semoga program-program yang di rencanakan oleh Pemdes bisa terlaksana dengan baik dan tepat sesuai harapan masyarakat desa Lasitae, sejalan dengan visi dan misi Kades Lasitae", harapnya.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat, AKBP Dodik...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami