BARRU - Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru menyoroti pihak pengusaha atau pengembang BTN Pandawa yang belum memenuhi janji kepada User terkait penyediaan air bersih PDAM.
Ketua Ormas LAKI Barru Andi Agus mengungkapkan bahwa User perumahan Pandawa kecewa dengan air bersih yang dijanjikan Pengembang.
Menurutnya, pihak pengembang Pandawa ingkar dari hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru Beberapa waktu yang lalu.
"Berdasarkan hasil RDP yang disepakati, Pengembang menyanggupi menyediakan air bersih PDAM kepada Usernya dalam jangka waktu satu bulan setelah RDP. Tapi nyatanya sudah hampir 3 bulan belum juga terealisasi", terang Andi Agus pada Kamis (27/1/2022).
Kemudian kata Andi Agus, pihak User kembali menyampaikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Barru Lukman T beberapa waktu lalu.
Setelah disampaikan, Ketua DPRD mewanti wanti kepihak Pengembang Pandawa agar melaksanakan keputusan RDP tersebut.
"Kami berharap pihak pengembang Pandawa agar melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama antara pihak User dan Pengembang dan apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan Rekomendasi ke OPD terkait untuk mencabut Izin Operasinya", tegasnya.
Andi Agus menyayangkan sikap Pengembang Pandawa, yang ternyata ingkar dari Keputusan RDP beberapa bulan yang lalu.
"Kami dari forum LSM kabupaten Barru akan berencana melaporkan kembali tersebut jika dalam 3 bulan belum juga ada realisasinya", ujarnya.
Sementara itu, salah seorang user perumahan Pandawa saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu menjelaskan, User yang lama sudah di fasilitasi sumur bor, kecuali User yang baru dan belum dapatkan air bersih, akan diberikan secara cuma cuma.
Pihak PDAM Barru yang dikomfirmasi mengatakan, pipa induk dari jalan Anggrek keperumahan Pandawa sudah lama selesai, namun pihak Pengembang belum menyediakan pipa distribusinya kerumah rumah.
Terkait hal itu, pihak Pengembang Perumahan Pandawa belum berhasil dikonfirmasi.
(Ahkam/A. Agus)