Kapolres Enrekang beberkan Kornologis Pengungkapan Khasus Penyalahguanaan Narkoba

    Kapolres Enrekang beberkan Kornologis Pengungkapan Khasus Penyalahguanaan Narkoba
    Kapolres Enrekang

    ENREKANG - - Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (08/12/21). Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.

    Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan  Kasubsipenmas  si Humas Iptu Agung Yulianto, SH, MH, serta personel Polres Enrekang.

    Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, Ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.

    Ke 2 pelaku inisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

    Sehingga pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud informan, kemudian sekitar 15.30 Wita unit lidik berhasil menghentikan mobil yang di maksud dan langsung dilakukan penggeledahan.

    Dimana saat melakukan penggeledahan di temukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpang didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0, 50 Gram.

    Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

    Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

    Barru Sulsel
    Borahima

    Borahima

    Artikel Sebelumnya

    Dinsos Barru Salurkan Bantuan ke Korban...

    Artikel Berikutnya

    Camat Soppeng Riaja Gelar Rakor PPKM Mikro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami