Barru-Penyelesaian perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Nerkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif terhadap tersangka D. Rabu, 01 Maret 2023
Sekitar Pukul 19.00 Wita di pusat Rehabilitasi Adhyaksa Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Ricardo tri cipto napang, SH.M.Kn dan Hairil Arsyad, S.H. Jaksa penuntut Umum menyampaikan bahwa Perkara ini diajukan untuk diselesaikan secara Pendekatan Restorativ Justice karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Ucapnya
Lanjut, Dari Hasil Asessmen oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-520/XII/2022.BNNP tanggal 16 Desember 2022 Sebagai berikut:
• Tersangka mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia dengan sindrom ketergantungan kini abstinen dalam lingkungan terlindung (F.15.21), oleh karenanya terhadap tersangka dirujuk untuk mengikuti program terapi dan rehabilitasi.
• Dengan rekomendasi sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil asesmen tersebut di atas, Tim Asesmen Terpadu (TAT) berpendapat bahwa tersangka D diduga sebagai Korban penyalahgunaan / Pengguna / Pecandu Narkotika dengan kategori tahap kecanduan dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap. Pungkas jaksa penuntut Umum
RK