PANGKEP - Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Amiruddin menyebut bahwa adanya pengembalian dana korupsi pengadaan CCTV di Pangkep tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Amiruddin, dikarenakan adanya
kerugian negara yang di taksir Rp. 1 Miliar dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep. Kasus korupsi CCTV Pangkep melibatkan Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP dan juga dari pihak swasta berinisial SF Sebagai Tersangka.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak akan menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, meskipun pelaku korupsi sudah ada mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara namun tetap saja pelaku bisa dipidana", tegas Amiruddin, pada Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, hal ini tercantum dalam pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
""Pidananya akan tetap diproses secara hukum, masalah tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar hakim nanti yang menentukan", pungkas Amiruddin.